Thursday, September 3, 2020
Surat Somasi 3 September 2020
Batam, 03 September 2020
Nomor : 047/Som/IX/KANSR/2020
Perihal : Somasi
Lampiran : Surat Kuasa
Kepada Yth.
BAPAK DARTO
Komp. Bidadari E No. 31, RT 001/RW 015
Kel. Mangsang, Kec. Sei Beduk
Kota Batam, Kepri
Dengan hormat,
NASIB SIAHAAN, S.H., YOHANES WAHYU BUDI PURNAWAN, S.H., TRIWANSAKI, S.H., & HASAN ALBANA, S.H., para Advokat yang berkantor di Kantor Advokat NASIB SIAHAAN & REKAN, beralamat di Ruko Orchid Business Centre Blok C-1 No. 6, Sei Panas, Kota Batam, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama TOKO USAHA KARYA MANDIRI (“Klien”) yang beralamat di Komplek Jodoh Centre Point Blok A No. 05, Jl. Duyung, Sei Jodoh, Batam menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
DASAR:
1. Surat Kuasa tertanggal 25 Agustus 2020
2. Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
3. Pasal 1243 Burgerlijke Wetboek
PERMASALAHAN:
1. Bahwa pada bulan Februari 2014 hingga April 2014 Saudara melakukan pembelian barang dari Klien kami sejumlah Rp 163.580.000,00 (seratus enam puluh tiga juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) dan S$ 32.783,10 (tiga puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh tiga dollar Singapore dan sepuluh sen);
2. Bahwa Saudara sudah melakukan pembayaran secara bertahap selama kurang lebih 3 tahun terhitung dari tahun 2014 hingga tahun 2017;
3. Bahwa namun pada akhirnya Saudara menunggak pembayaran yang hingga saat ini belum diterima Klien kami sebesar Rp. 33.580.000,00 (tiga puluh tiga juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) dan S$ 24.467,10 (dua puluh empat ribu empat ratus enam puluh tujuh dollar Singapore dan sepuluh sen);
4. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas kami memberi waktu selama 8 (delapan) hari sejak surat ini diterima, agar Saudara segera melunasi kewajiban Saudara tersebut kepada Klien kami secara tunai dan seketika;
5. Bahwa apabila ternyata Saudara tidak juga melakukan pembayaran terhadap tagihan Klien kami tersebut maka kami akan segera melakukan tindakan hukum baik pidana maupun perdata.
Demikian surat teguran ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian.
Hormat kami,
NASIB SIAHAAN, S.H.
YOHANES WAHYU BUDI PURNAWAN, S.H.
TRIWANSAKI, S.H.
HASAN ALBANA, S.H.
Subscribe to:
Comments (Atom)
